Download form spt tahunan pph badan 2012
Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Demikian juga dengan organisasi-organisasi internasional yang ada di Indonesia juga ditetapkan bukan sebagai WP badan dengan syarat: 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2.
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan 3. Adapun subjek dari PPh Badan yaitu : 1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya. Home About Daftar Isi contact. Unduh e-Faktur 3. Info Kunjung Pajak. Powered by Blogger. Selain itu karena ada beberapa wajib pajak meminta kami menyimpannya di sini agar lebih mudah men- download -nya jika dibutuhkan.
Beberapa wajib pajak juga bilang, kalau mengisi SPT Tahunan Badan itu lebih mudah membuat konsepnya dulu di file Excel atau ditulis di cetakannya hard copy , setelah itu baru di-input di e-SPT. Karena alasan-alasan itulah kami buat postingan ini. Halaman 1. Halaman 1 terdiri dari: a.
Halaman 2. Halaman 2 terdiri dari : a. Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa. Lampiran B. Lampiran I disebut juga Formulir I wajib diisi , digunakan melaporkan perhitungan penghasilan neto fiskal.
Lampiran I formulir I terdiri dari : 1. Identitas 2. Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri 3. Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri 4. Jumlah Penghasilan Neto Komersial 5. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak. Penyesuaian Fiskal Positif. Penyesuaian Fiskal Negatif. Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto. Penghasilan neto fiskal. Lampiran II disebut juga Formulir II wajib diisi , digunakan melaporkan perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya usaha secara komersial.
Harga Pokok Penjualan. Biaya Usaha Lainnya. Biaya Dari Luar Usaha. Nama b. NPWP 2. Objek Pemotongan, meliputi : a.
0コメント